Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Bupati berkoordinasi dengan pimpinan instansi vertikal dan/atau instansi terkait lainnya dalam penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama selaku Ketua PPIH.
(3) Kepala Kantor Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merencanakan, melaksanakan, mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan ibadah haji di Daerah.
Koreksi Anda
