Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Petugas Haji Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas:
a. TPHD; dan
b. TKHD.
(2) TPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari unsur pemerintah daerah, DPRD, dan/atau tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) TKHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari unsur masyarakat yang membidangi kesehatan yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Jumlah keanggotaan TPHD dan TKHD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) ditentukan sesuai dengan penetapan alokasi porsi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
(5) Bupati mengusulkan calon petugas TPHD dan TKHD kepada Gubernur melalui seleksi terbuka di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditetapkan sebagai Petugas Haji Daerah.
(6) Petugas TPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diusulkan sesuai dengan penetapan alokasi porsi tahun berjalan secara proporsional.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan calon Petugas TPHD dan TKHD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ketentuan pembiayaan Petugas TPHD dan TKHD diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
