Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam Peraturan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran