Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Bupati.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPIH dibantu oleh Petugas Haji Daerah yang menyertai Jemaah Haji selama pelaksanaan Ibadah Haji.
Koreksi Anda
