Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Bupati membentuk PPIH.
(2) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan unsur instansi terkait lainnya.
(3) Pembentukan PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
