Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda