Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
