Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah. (2) Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya membidangi urusan keagamaan. (3) Komponen biaya penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, meliputi: a. biaya operasional PPIH; b. biaya transportasi Jemaah Haji: 1. dari Daerah ke Embarkasi; dan 2. dari Debarkasi ke Daerah; c. pelayanan bagasi; d. konsumsi Jemaah Haji; dan e. biaya operasional lainnya (4) Besaran biaya penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah mengacu standar biaya yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda