Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh pelaksana Transportasi Jemaah Haji yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan pelaksana Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban para pihak;
b. spesifikasi alat angkut;
c. kapasitas penumpang;
d. biaya angkutan; dan
e. jangka waktu.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme penetapan pelaksana Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
