Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh pelaksana Transportasi Jemaah Haji yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan pelaksana Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban para pihak; b. spesifikasi alat angkut; c. kapasitas penumpang; d. biaya angkutan; dan e. jangka waktu. (3) Ketentuan mengenai mekanisme penetapan pelaksana Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koreksi Anda