Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Pelayanan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji ke dan dari Arab Saudi. (3) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa moda transportasi darat. (4) Pelaksanaan Pelayanan Transportasi Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, efisiensi dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya.
Koreksi Anda