Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan Ibadah Haji, pelayanan Transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan pelayanan Transportasi Jemaah Haji dari Debarkasi ke Daerah. (2) Pengaturan penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi Jamaah Haji agar dalam pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib dan lancar.
Koreksi Anda