Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blora. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Blora. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Blora. 6. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. 7. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 8. Jemaah Haji adalah Jemaah Haji Daerah. 9. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk melaksanakan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah Haji Daerah di INDONESIA dan di Arab Saudi selama masa operasional penyelenggaraan Ibadah Haji 10. Petugas Haji Daerah adalah petugas Haji yang ditugaskan oleh Bupati untuk membantu pelayanan Jemaah Haji dalam kelompok terbang, yang terdiri dari tim pemandu Haji Daerah dan tim kesehatan Haji Daerah yang membantu tugas PPIH selama masa operasional penyelenggaraan Ibadah Haji. 11. Tim Pemandu Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TPHD adalah petugas yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan umum dan/atau bimbingan ibadah. 12. Tim Kesehatan Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TKHD adalah petugas daerah yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi Jemaah Haji. 13. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan/atau dari Debarkasi ke Daerah. 15. Biaya Transportasi Jemaah Haji adalah Biaya Transportasi dari Daerah ke Embarkasi dan/atau dari Debarkasi ke Daerah. 16. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji ke Arab Saudi. 17. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi.
Koreksi Anda