Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk percepatan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dilakukan melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan PTSP. (2) PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mempersingkat waktu, dengan biaya yang murah, prosedur secara tepat dan cepat, didukung sistem informasi online.
Koreksi Anda