Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d ditujukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Koperasi. (2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bimbingan teknis; b. pelatihan; c. tenaga ahli; d. kajian; dan/atau e. studi kelayakan.
Koreksi Anda