Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c diarahkan kepada: a. kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi Daerah; dan/atau b. sesuai dengan peruntukannya. (2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda