Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b antara lain:
a. jaringan listrik;
b. jalan;
c. transportasi;
d. jaringan telekomunikasi; dan
e. jaringan air bersih.
Koreksi Anda
