Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b antara lain: a. jaringan listrik; b. jalan; c. transportasi; d. jaringan telekomunikasi; dan e. jaringan air bersih.
Koreksi Anda