Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a antara lain:
a. peta potensi ekonomi Daerah;
b. rencata tata ruang wilayah Daerah; dan
c. rencana strategis dan skala prioritas Daerah.
(2) Dalam memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses dalam memperoleh data dan informasi melalui sarana dan prasarana sesuai dengan kemampuan Daerah.
Koreksi Anda
