Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. penyediaan lahan atau lokasi; d. penyediaan bantuan teknis; dan/atau e. percepatan pemberian perizinan.
Koreksi Anda