Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyediaan lahan atau lokasi;
d. penyediaan bantuan teknis; dan/atau
e. percepatan pemberian perizinan.
Koreksi Anda
