Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dalam bentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Reklame sampai dengan 100% (seratus persen) selama 1 (satu) tahun masa pajak; dan/atau
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Air Tanah sampai dengan 100% (seratus persen) selama 1 (satu) tahun masa pajak.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
