Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Kriteria bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m berlaku bagi penanam modal yang kegiatan usahanya melakukan kemitraan dengan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Koreksi Anda
