Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m berlaku bagi penanam modal yang kegiatan usahanya melakukan kemitraan dengan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Koreksi Anda