Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Kriteria berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k berlaku bagi Penanam Modal yang bersedia dan mampu mengembangkan kegiatan usahanya di wilayah Daerah.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daerah yang aksesibilitasnya sangat terbatas, serta ketersediaan sarana dan prasarananya rendah.
Koreksi Anda
