Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria melakukan industri pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j berlaku bagi Penanam Modal yang membuka jenis usaha baru dengan: a. keterkaitan kegiatan usaha yang luas; b. memberi nilai tambah dan memperhitungkan eksternalitas yang tinggi; c. memperkenalkan teknologi baru; dan d. memiliki nilai strategis dalam mendukung pengembangan produk unggulan Daerah.
Koreksi Anda