Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Kriteria melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i diberlakukan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menerapkan teknologi dimaksud.
Koreksi Anda
