Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i diberlakukan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menerapkan teknologi dimaksud.
Koreksi Anda