Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Kriteria termasuk pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h berlaku bagi Penanam Modal yang kegiatan usahanya mendukung Pemerintah Daerah dalam penyediaan infrastruktur atau sarana prasarana yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
