Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berlaku bagi Penanam Modal yang memiliki dokumen analisis dampak lingkungan. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam serta taat pada rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda