Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Kriteria berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berlaku bagi Penanam Modal yang memiliki dokumen analisis dampak lingkungan.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam serta taat pada rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
