Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Kriteria menyerap banyak tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan perbandingan antara jumlah tenaga kerja lokal dengan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan.
Koreksi Anda
