Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, berlaku bagi badan usaha atau penanam modal yang menimbulkan dampak pengganda di Daerah.
Koreksi Anda