Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif Penanaman Modal yang telah ditetapkan melalui perjanjian kerjasama atau bentuk lainnya sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir. (2) Permohonan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan yang sedang dalam proses pengajuan dan sampai dengan berlakunya Peraturan Daerah ini belum diberikan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda