Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi Penanaman Modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda