Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi Penanaman Modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
