Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 melakukan verifikasi terhadap usulan Penanam Modal dan melakukan penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah kriteria yang dipenuhi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan dasar penilaian diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda