Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN Tim Verifikasi dan Penilaian Kegiatan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanam Modal. (2) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Ketua : Sekretaris Daerah; b. Sekretaris : kepala bagian pada Sekretariat Daerah yang membidangi perekonomian; c. Anggota : 1. kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal; 2. kepala lembaga yang menerbitkan perizinan dalam bidang usaha; 3. ketua Kamar Dagang INDONESIA Daerah (KADINDA); dan 4. Akademisi. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi usulan dan pengecekan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi; b. melakukan penilaian terhadap masing-masing kriteria secara terukur; c. menggunakan matrik penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; d. MENETAPKAN urutan Penanam Modal yang akan menerima pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal; e. MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif yang akan diberikan; f. menyampaikan rekomendasi kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal; dan g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
Koreksi Anda