Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan insentif dan kemudahan Penanaman Modal, Penanam Modal mengajukan usulan kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi cukup dengan menyampaikan kebutuhan kemudahan Penanaman Modal; dan b. untuk yang bukan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, usulan memuat: 1. lingkup usaha; 2. kinerja manajemen; dan 3. perkembangan usaha.
Koreksi Anda