Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.
Koreksi Anda
