Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan penghargaan kepada penyelenggara Inovasi Daerah yang berhasil menerapkan Inovasi Daerah.
(2) Bentuk dan tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
