Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap Inovasi Daerah didasarkan pada kriteria: a. dampak Inovasi Daerah terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan Pelayanan Publik dan peningkatan daya saing produksi barang dan/atau jasa. b. dapat direplikasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda