Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan penilaian terhadap Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, masyarakat dan/atau perguruan tinggi yang menyelenggarakan Inovasi Daerah. (2) Penilaian tehadap penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk memberikan penghargaan.
Koreksi Anda