Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mendorong Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perguruan tinggi melalui kegiatan penunjang meliputi:
a. fasilitasi;
b. advokasi;
c. asistensi;
d. supervisi; dan
e. edukasi.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui konsultasi, koordinasi dan penyebaran.
(3) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui forum pakar/tenaga ahli dan pendampingan.
(4) Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui lokakarya, kolaborasi dan penyuluhan.
(5) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui pengarahan, pembimbingan dan pengendalian.
(6) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui bimbingan teknis, adopsi dan modifikasi.
(7) Masyarakat dan perguruan tinggi yang mendapatkan fasilitasi, advokasi, asistensi, supervisi dan edukasi wajib membuat laporan pertanggungjawaban terkait dengan kegiatan pelaksanaan Inovasi Daerah.
Koreksi Anda
