Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a.
Koreksi Anda
