Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan hasil pelaksanaan seluruh tahapan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(2) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil tahapan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah.
(3) Hasil evaluasi tahapan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan kepada Bupati.
Koreksi Anda
