Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah harus didokumentasikan oleh pelaksana Inovasi Daerah untuk menilai perkembangan dan keberhasilan setiap tahap pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah. (2) Selama masa uji coba, pelaksana Inovasi Daerah dapat melakukan penyesuaian rancang bangun Inovasi Daerah untuk menghasilkan Inovasi Daerah yang diperlukan. (3) Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak berhasil, pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. (4) Penghentian uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetujuan Bupati.
Koreksi Anda