Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi Inovasi Daerah dan inovasi dalam rangka peningkatan produk serta proses produksi di Daerah. (2) Bupati dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan untuk memfasilitasi berlangsungnya jejaring penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam kerangka sistem Inovasi Daerah.
Koreksi Anda