Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Optimalisasi pendayagunaan hak kekayaan intelektual, informasi, sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan dengan: a. pemanfaatan hak kekayaan intelektual; b. pemanfaatan informasi Inovasi Daerah; dan c. pemanfaatan sarana dan prasarana Inovasi Daerah.
Koreksi Anda