Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
Optimalisasi pendayagunaan hak kekayaan intelektual, informasi, sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan dengan:
a. pemanfaatan hak kekayaan intelektual;
b. pemanfaatan informasi Inovasi Daerah; dan
c. pemanfaatan sarana dan prasarana Inovasi Daerah.
Koreksi Anda
