Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mobilisasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan menurut kepakaran, keahlian, kompetensi dan/atau sumber daya manusia untuk penguatan Inovasi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda