Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
Mobilisasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan menurut kepakaran, keahlian, kompetensi dan/atau sumber daya manusia untuk penguatan Inovasi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
