Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
Penyelenggara Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) melakukan kerja sama dan membangun jejaring pengembangan Inovasi Daerah melalui:
a. komunikasi interaktif antar lembaga/organisasi penyelenggara Inovasi Daerah;
b. mobilisasi sumber daya manusia; dan
c. optimalisasi pendayagunaan hak kekayaan intelektual, informasi, sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi.
Koreksi Anda
