Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) melakukan kerja sama dan membangun jejaring pengembangan Inovasi Daerah melalui: a. komunikasi interaktif antar lembaga/organisasi penyelenggara Inovasi Daerah; b. mobilisasi sumber daya manusia; dan c. optimalisasi pendayagunaan hak kekayaan intelektual, informasi, sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi.
Koreksi Anda