Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) mendayagunakan sumber daya organisasinya untuk melaksanakan Inovasi Daerah secara tepat guna, tepat mutu dan tepat sasaran.
(2) Sumber daya organisasi yang digunakan untuk Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemanfaatan keahlian dan kepakaran yang sesuai dengan tematik dan/atau spesifikasi sumber daya Inovasi Daerah;
b. pengembangan kompetensi manusia dan pengorganisasiannya;
c. pengembangan struktur dan strata keahlian jenjang karier;
d. peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual;
e. pemanfaatan data dan informasi; dan
f. pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
