Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaran Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) menjunjung tinggi norma, etika dan budaya dengan cara mengembangkan profesionalisme dan menginternalisasikan nilai- nilai sosial bagi penyelenggara Inovasi Daerah.
Koreksi Anda