Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
Penyelenggaran Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) menjunjung tinggi norma, etika dan budaya dengan cara mengembangkan profesionalisme dan menginternalisasikan nilai- nilai sosial bagi penyelenggara Inovasi Daerah.
Koreksi Anda
