Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah sesuai dengan bidangnya bertanggung jawab dalam menyelenggarakan inisiatif Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Masyarakat dan perguruan tinggi menyelenggarakan inisiatif Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses. (3) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan untuk mengoordinasikan, memantau, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 27 Penyelenggara Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat melakukan kerja sama bidang penelitian dan pengembangan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, lembaga pendidikan dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda