Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
Inisiatif Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dituangkan dalam bentuk kerangka acuan kerja Inovasi Daerah yang sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan perlunya Inovasi Daerah;
b. bidang/sektor/produksi barang dan/atau jasa yang akan dilakukan Inovasi Daerah;
c. metode Inovasi Daerah;
d. tahapan dan jadwal Inovasi Daerah;
e. keluaran Inovasi Daerah; dan
f. penanggung jawab Inovasi Daerah.
Koreksi Anda
