Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari masyarakat dan perguruan tinggi dapat disampaikan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan untuk mendapatkan pembinaan.
Koreksi Anda
