Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disiapkan oleh Bupati dan dapat dibantu oleh pihak yang ditunjuk oleh Bupati. (2) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dibahas dan ditetapkan layak atau tidak layak dalam rapat paripurna DPRD sesuai Tata Tertib DPRD. (3) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah yang menjadi atasannya utuk mendapatkan izin tertulis. (4) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitan dan pengembangan. (5) Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari pegawai Badan Usaha Milik Daerah disampaikan kepada pimpinan Badan Usaha Milik Daerah utuk mendapatkan izin tertulis. (6) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f disampaikan kepada ketua DRPD dan/atau Bupati. (7) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g disampaikan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda