Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan inisiatif Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berasal dari: a. Bupati; b. anggota DPRD; c. Aparatur Sipil Negara; d. Perangkat Daerah; e. Badan Usaha Milik Daerah; f. masyarakat; atau g. perguruan tinggi. (2) Setiap penyelenggara Pemerintahan Daerah paling sedikit menciptakan 1 (satu) inovasi untuk setiap tahun.
Koreksi Anda