Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Usulan inisiatif Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berasal dari:
a. Bupati;
b. anggota DPRD;
c. Aparatur Sipil Negara;
d. Perangkat Daerah;
e. Badan Usaha Milik Daerah;
f. masyarakat; atau
g. perguruan tinggi.
(2) Setiap penyelenggara Pemerintahan Daerah paling sedikit menciptakan 1 (satu) inovasi untuk setiap tahun.
Koreksi Anda
